![]() |
Pengeringan
kopra di Minahasa tahun 1938.
Foto: Wereldculturen
|
ORANG-orang Minahasa pernah merasakan
masa-masa melimpah dengan harga kopra yang tinggi. Ekspor kopra melalui
perusahaan-perusahaan asing yang membuka cabang di Manado di mulai awal abad
20.
“Pada
masa itu petani kopra Minahasa banyak menghabiskan uangnya untuk berfoya-foya
seperti membeli kendaraan bermotor,” tulis Effendy Wahyono dalam Pembudiyaan
dan Perdagangan Kelapa di Minahasa, 1870-1941, tesisnya di UI tahun 1996.
Budidaya
kelapa di Minahasa secara massal dimulai tahun 1870. Namun produksi kopra nanti
dimulai tahun 1880.
The
Foreign and Commonwealth Office (FCO)
atau Foreign Office, Inggris dalam Celebes, terbit tahun 1919
menuliskan, pada tahun 1917 semua gudang di Menado penuh dengan kopra
karena harga turun. Sementara para pembeli tetap menerima kopra dari petani dan
mengirimnya ke Makassar. “Prospek masa depan sangat bergantung pada
jenis yang diproduksi, karena Amerika hanya menginginkan yang terbaik,” tulis Foreign
Office.
Disebutlah
pula, Oliefabrike Insulinde, perusahaan yang memproduksi minyak kelapa
dan margarin yang berpusat di Amsterdam sedang berencana membuat pabrik
di Manado.
Pada
tahun 1915, dari jumlah 150 ton kopra yang diekspor dari Hindia Belanda untuk
pasar internasional, 25.000 ton berasal dari Gorontalo, Manado dan Sangihe,
lainnya dari Jawa, Makassar dan Padang. Sementara total produksi kopra dunia
sebesar 600.000 ton. “Dari jumlah itu, sekitar 25 persennya berasal dari Hindia
Belanda,” tulis Wahyono.
Di
masa booming harga kopra tahun 1920-an dan 1930-an, petani-petani kelapa
di Minahasa, lanjut Wahyono, memperoleh pinjaman dari pedagang perantara dengan
jaminan penyerahan kopra setelah masa panen. Akibatnya, banyak petani yang
terlilit hutang. “Ketika harga kopra turun, petani tidak lagi mampu membayar
hutang-hutangnya beserta bunganya yang umumnya di atas 6 persen setiap masa
panen,” beber Wahyono. Krisis harga kopra terjadi pada tahun 1940 akibat
pecahnya Perang Dunia ke-II.
Untuk
mengatasi masalah ini, pemerintah Hindia Belanda, melalui Direktur Urusan
Ekonomi kemudian membentuk Het Copra Fonds atau yang lebih dikenal
dengan nama Yayasan Kopra. Dengan maksud awal untuk menjaga kestabilan harga,
maka hingga tahun 1950-an, Yayasan Kopra adalah pemegang kendali penetapan
harga dan perdagangan kopra di Minahasa.
Nieuwe
Courant edisi 12 Juli
tahun 1951 mengumumkan kebijakan Yayasan Kopra menurunkan harga kopra per
Agustus dari Rp. 130 per kwintal menjadi Rp. 115. Het Nieuwsblad voor
Sumatra edisi 22 April 1954 mengumumkan harga pembelian kopra di
Indonesia Timur yang ditetapkan oleh Yayasan Kopra per 16 April, yaitu sebesar
Rp-120.- per kuintal. “Harga ini dijamin hingga 15 Mei,” tulis Het
Nieuwsblad voor Sumatra.
Harga
pada September 1953 di Indonesia Timur adalah Rp. 125 per 100 kg. Sekitar dua
bulan sebelum pembubaran Yayasan Kopra, menurut berita Java-Bode edisi
29 Februari 1956 harga kopra yang ditetapkan senilai Rp. 140 per kwintal. Harga
itu berlaku mulai tanggal 1 Maret.
Yayasan
Kopra akhirnya dinyatakan gagal mengatur tata niaga kopra yang berpihak kepada
petani. Sebabnya adalah utang. “Utang Yayasan Kopra mencapai Rp102.146.702,99,”
tulis A. Rasyid Asba dalam Integrasi Ekspor Makassar di Antara
Kontinuitas dan Diskontinuitas termuat dalam Makara
Vol. 10, No. 2, Desember2006.
Kegiatan
Yayasan Kopra resmi dihentikan pada tanggal 31 Mei 1956 berdasarkan Surat
Keputusan Menteri No. 6722 /M. Mengutip arsip Saleh Laheda, Asba
melanjutkan, kehancuran Yayasan Kopra disebabkan oleh terlalu tingginya
berbagai pengeluaran yang harus ditanggung. Pengeluaran tersebut antara
lain, biaya keamanan Propinsi Sulawesi 30%, biaya operasi kepolisian 30 % dan
40 % untuk pembangunan sosial.
Pengeluaran-pengeluaran
ini bertentangan dengan apa yang diatur dalam anggaran dasar yayasan.
Antara lain diatur, “25 % untuk cadangan, 20 % anggota penyimpanan, 25 %
untuk para pemakai jasa Yayasan, dan masing-masing 5 % untuk dana pegawai,
pendidikan, sosial, dan 10 % untuk pengembangan Yayasan,” tulis Asba.
Java-Bode
edisi 05 Juli 1957
dalam berita tentang penyegelan kantor pusat Yayasan Kopra di Jakarta
menyebutkan tentang ditemukannya ketidakberesan dalam kebijakan keuangan pada
yayasan itu.
Di
kemudian hari, dalam tajuknya di Harian Indonesia Raya edisi 1 Februari
1969, Mochtar Lubis menyatakan, keberadaan Yayasan Kopra tersebut
hanyalah untuk memperkaya beberapa orang di Jakarta dan di daerah. “Rakyat
petani malahan hanya disuruh memegang bon-bon utang yayasan bertahun-tahun
lamanya,” tegas Lubis seperti termuat dalam Tajuk-tajuk Mochtar Lubis di
Harian Indonesia Raya.
Sebab
semua itu adalah dominasi perdagangan kopra oleh negara. G.S.S.J. Ratu Langie
sebagai gubernur Sulawesi waktu itu, seperti dikutip Abas mengatakan, “perilaku
politik perkopraan merupakan dominasi kekuasaan yang jauh lebih dahsyat
daripada zaman kolonial.”
Tanggal
2 Maret 1957 di Makassar Ventje Sumual, Andi Pangerang Petta, dan 50-an lainnya
tokoh militer dan sipil Indonesia Timur memproklamasikan Perjuangan Semesta atau Permesta. Salah satu tuntutan dalam Piagam Permesta
adalah otonomi seluas-luasnya.
Pemicu
utamanya adalah ketidakadilan yang dibuat oleh pusat terhadap daerah dalam
bidang ekonomi dan politik. Abdul Muluk, tokoh Masyumi dan bekas Pejabat di
Konjen RI London, salah satu penandatangan piagam Permesta, beberapa bulan
setelah proklamasi itu mengatakan, Permesta hadir untuk, “ pemulihan hak-hak
Indonesia Timur, yang haknya selama 12 tahun kemerdekaan tidak dihormati,”
tulis Java-Bode edisi 29 Agustus 1957.
Permesta
menolak monopoli perdagangan kopra oleh pemerintah dan menuntut 70 persen hasil
perdagangan kopra untuk daerah dan 30 persen sisanya untuk pemerintah pusat
seperti yang tertuang dalam piagam Permesta. Sejak tahun 1955, sistem barter
secara langsung dengan pembeli internasional itu telah menjadi kehendak
daerah-daerah. Tapi itu tidak diindahkan oleh pemerintah pusat.
Maka,
Permesta melakukan itu. Sebetulnya, di Minahasa perdagangan langsung ke pasar
internasional kopra sudah dilakukan sebelum Permesta diproklamasikan. Monopoli
oleh Yayasan Kopra dilawan dengan menggunakan cara-cara penyeludupan.
“Sejak
September 1954, Panglima Warouw mengizinkan ekspor kopra tanpa melalui prosedur
yang biasa,” tulis R. Z. Leirissa dalam PRRI, Permesta: Strategi Membangun
Indonesia tanpa Komunis. Kolonel Y.P. Warouw kelak menjadi Wakil Perdana
Menteri PRRI/Permesta.
Sistem
barter ini sebetulnya cukup menguntungkan masyarakat Minahasa. “Perekonomian
berubah cepat seperti hasil sulapan saja. Kemakmuran tampak muncul mendadak,
laksana khasiat lampu Aladin. Maklum perdagangan kopra waktu – sebagai komoditi
primadona daerah Nyiur Melambai – dilakukan dengan sistem barter langsung
dengan luar negeri,” kata Phill M. Sulu menggambarkan suasana di Minahasa
jelang pergolakan Permesta tahun 1957 dalam Permesta, Jejak-jejak
Pengembaraan.
Tapi,
seperti harga kopra yang ditentukan oleh kekuatan-kekuatan ekonomi
internasional, nasib Permesta rupanya juga demikian. Cita-cita Permesta kandas
di masa Perang Dingin. Setelah itu, petani kelapa di Minahasa memasuki ganasnya
kekuatan kapitalisme yang berkolaborasi secara baik dengan rezim orde baru.
Petani kelapa di Minahasa tidak pernah berdaulat atas miliknya, akibatnya harga
kopra sering jatuh anjlok.
Sementara,
di warung-warung semakin banyak minyak kelapa sawit dalam kemasan menarik
dijual. Itu yang dibeli oleh petani kelapa atau masyarakat Minahasa umumnya
beberapa puluh tahun setelah Permesta.
Artikel ini ditulis oleh Denni H.R. Pinontoan. Saran dan masukan silakan dikirim ke alamat email dpinontoan6@gmail.com. Pengutipan untuk penelitian atau penulisan artikel, harap mencantumkan nama 'Denni H.R. Pinontoan'. Pihak yang akan mengutip keseluruhan artikel untuk diterbitkan di media lain atau untuk kepentingan komersil lainnya, harap terlebih dahulu menghubungi penulis.
Makase banyak.

Comments
Post a Comment