Gereja Tua Tinoor Jelang GMIM berdiri sendiri pada 30 September 1934, terjadi perdebatan antara Pdt. Ernst Anton Adriaan de Vreede dan Pdt. Albertus Zacharias Runturambi Wenas. Keduanya adalah pendeta De Protestantsche Kerk in Nederlandsch-Indië (atau Indische Kerk). Tapi yang satu Belanda, dan yang satunya lagi Minahasa. Pokok perdebatan mereka adalah kata “di” dalam nama gereja yang akan mandiri dari Indische Kerk itu. “Gereja Masehi Injili di Minahasa” atau “Gereja Masehi Injili Minahasa”. Pdt. De Vreede ingin ada kata “di”, sementara Pdt.Wenas menolaknya. Tapi, katanya kemudian, Pdt. Wenas justru mengakui bahwa Pdt. De Vreede yang benar, bahwa dalam nama GMIM harus ada kata “di”. Tapi, sejak berdiri pada tanggal 30 September 1934, pendapat Pdt. Wenas yang diterima, nama gereja ini adalah “Gereja Masehi Injili Minahasa”, tanpa kata “di”. Penggunaan kata “di” nanti resmi tahun 1990-an. Namun, yang menarik, menurut Pdt. D.M. Lintong dalam sebuah bukunya, justru adanya burun...
Tulisan ini mengkaji Draft Perubahan Tata Gereja GMIM 2026 sebagai sebuah dokumen eklesiologis yang tidak hanya mengatur tata kelola organisasi, tetapi juga mencerminkan cara GMIM memahami hakikat gereja, kepemimpinan, kewenangan, persekutuan, penatalayanan, dan panggilan misioner. Dengan menempatkan Kristus sebagai Kepala Gereja dan Tata Gereja sebagai sarana bagi kehidupan gereja, kajian ini membaca kembali sejumlah persoalan mendasar dalam Draft 2026, terutama mengenai relasi Jemaat dan Sinode, luasnya kewenangan BPMS, mekanisme pengambilan keputusan, sinodalitas, subsidiaritas, pengelolaan persembahan dan aset, serta disiplin gerejawi. Kajian ini menunjukkan bahwa persoalan-persoalan tersebut tidak semata-mata bersifat organisatoris dan administratif, melainkan mempunyai konsekuensi teologis terhadap cara GMIM memahami dirinya sebagai Tubuh Kristus. Berdasarkan pembacaan tersebut, tulisan ini mengusulkan agar pembaruan Tata Gereja tidak diarahkan terutama pada penambahan regulasi, ...