PEMILIHAN Kepala
Daerah (Pilkada) adalah peristiwa kebudayaan.Keseluruhan proses
pelaksanaan Pilkada adalah suatu proses perencanaan kehidupan bersama kini dan masa depan untuk
banyak hal. Kepala daerah yang merupakan hasil dari proses itu adalah kepala
pemerintahan yang nanti akan memimpin banyak orang dalam upaya mengelola banyak
aspek untuk kebaikan bersama.
Dari dasar pemahaman ini maka untuk sementara dapat dikatakan, bahwa dari perspektif
kebudayan, Pilkada adalah kegiatan berbudaya (politik) masyarakat secara partisipatif dalam memilih pemimpin untuk bersama-sama
merencanakan politik kehidupan berdasar
aspirasi dan makna-makna atau nilai-nilai kolektif yang diyakini.
Bagaimana cara dan
motivasi warga (perilaku) berpartisipasi tersebut, selalu dipengaruhi oleh konteks dan perubahan-perubahan yang
terjadi. Dengan begitu, budaya politik yang
dimaksud adalah upaya-upaya manusia dan masyarakat memberi makna pada politik
praktis maupun pada politik dalam pengertian yang lebih substansial.
Demikian pula dengan perilaku politik
warga di Sulawesi Utara. Jika budaya itu adalah
upaya-upaya kreatif dan inovatif manusia dan masyarakat yang selalu kontekstual
pada ruang dan waktu, maka bentuk dan cara-cara berpolitik masyarakat
di daerah ini juga tak lepas dari pengaruh perubahan-perubahan yang sedang
terjadi, yang mempengaruhi setiap orang atau kelompok-kelompok politik memahami
arti tujuan kehidupan bersama sebagai warga negara.
Selalu yang terjadi adalah dialektika
antara apa yang diidealkan oleh politik secara substansial dengan praktek
politik secara faktual. Artinya, teori tentang politik, ideal dari setiap orang atau
kelompok selalu berhadapan secara dialektis dengan apa menjadi kepentingan dari
orang-orang tertentu dan kelompok lain secara praktis untuk tujuan-tujuan praktis. Misalnya,
idealnya bahwa dalam hal menentukkan pilihan politik, mestinya terjadi secara
rasional, bukan transaksional. Tapi, saya kira jelas di depan mata kita,
sudah menjadi kenyataan dalam praktek politik di era ini, bahwa memilih pemimpin terutama pertimbangannya adalah:
apakah seagama, apakah sedenominasi
apakah sesuku, apakah sekampung, apakah semarga, apakah punya uang dan
apakah dapat menjamin karir atau tidak membahayakan karir, dlsb.
Demikian yang praktis dan faktual di daerah
kita dewasa ini. Berdasarkan ideal politik, kesemuanya
itu bertentangan. Bahwa, mestinya memilih pemimpin politik hal pertama-tama
diperhatikan adalah track record dan
jaminan bahwa calon pemimpin yang akan dipilih nantinya
benar-benar dapat memimpin secara adil dan dapat mengupayakan kesejahteraan
bagi setiap orang.
Namun, berdasarkan pengalaman dan laporan-laporan media atau
temuan-temuan penelitian para akademisi juga tentu penyelenggara pemilu, bahwa praktik
politik masyarakat Sulawesi Utara masih dominan dengan praktek cara-cara politik transaksional.
Di daerah kita ini, politik
transaksional itu bukan barang baru. Di masa kolonial misalnya, kepala-kepala
atau pemimpin masyarakat terjadi secara transaksional. Dari menjadi tentara
Belanda dalam perang di Jawa, pulang ke
Minahasa diberi jabatan kepala. Status pemimpin masyarakat tidak lagi diperoleh
seperti masa sebelumnya menurut adat, yaitu dipilih dengan cara komunitas
dengan mempertimbangkan kelayakan kualitas memimpin.
Demikian pula, jabatan-jabatan politis
yang dikaitkan dengan agama, etnis dan ras. Pemerintah Belanda sebagai pemilik
hak kuasa menentukkan jabatan-jabatan pemimpin masyarakat dengan memperhatikan
identitas. Kelompok-kelompok masyarakat yang terintegrasi berdasarkan identitas
dipimpin oleh pejabat atau pemimpin sesuai dengan identitas kelompok yang
dipimpinnya
Pada masa kolonial ini, proses-proses
politik tentu berada di bawah kendali kekuasaan. Upaya-upaya di luar itu
menurut pemerintah kolonial adalah pembangkangan atau pemberontakan. Tidak ada
demokrasi di dalamnya.
Berbeda dengan masa sekarang ini, era
pasca orde baru. Setiap warga negara dijamin kebebasan politiknya, tentu dengan
ketentuan-ketentuan yang mesti diikuti. Ini adalah antitesis dari politik
otoriterianisme Orde Baru. Herannya, baik praktek politik di masa orde lama
maupun orde baru, keduanya disebut pula politik demokratis hanya karena
menjalankan prosedur-prosedur demokrasi tertentu.
Perubahan di tingkat nasional
mempengaruhi daerah-daerah. Paling tidak pasca orde baru Sulawesu Utara sudah beberapa kali melakukan Pilkada langsung, baik tingkat provinsi
maupun kabupaten kota. Gejala yang tampak sekali adalah praktek politik
transaksional. Di era digital ini, mengikuti metode marketing, orang-orang
menentukkan pilihannya antara lain melalui "iklan citra" yang ditampilkan
dalam bentuk gambar atau video. Baliho menampilkan wajah-wajah calon pemimpin
yang penuh wibawa dengan kesan pemimpin ideal.
Artinya, di era ini, seolah telah
tercipta sebuah praktek budaya politik yang lebih mengutamakan: 1.
Hubungan-hubungan kekerabatan berdasarkan identitas, 2. Hubungan yang terbentuk melalui citra atau gambar
melalui layar yang sudah tentu tidak menampilkan fakta secara lengkap atau
benar-benar sebuah manipulasi. 3. Hasil dari kedua hal itu adalah politik
dinasti, yang kemudian mempengaruhi orang untuk memilih karena hubungan atau
dikendalikan oleh struktur kekuasaan.
Tiga hal di atas setidaknya menurut
saya penyebab menciptakan praktik politik uang, politisasi identitas dan
penggerahan aparatur sipil dalam Pilkada. Tiga hal ini berkaitan dengan dua hal
paling tidak, 1. Intelektualitas dan moralitas; 2. Relasi kuasa. Problem ini
terjadi ketika akhirnya kita telah tiba pada masa politik sebagai industri.
Ketiga hal ini adalah masalah dalam
kita mengupayakan politik elektoral yang demokratis secara substansial (tidak
sekadar prosedural). Karena ia tercipta dan berlangsung dalam lingkungan
kebudyaan kita, maka upaya mengatasinya antara lain dapat melalui mekanisme
kultural. Namun, apa yang kita sebut dengan pendekatan kebudayaan, ia tidak
seperti pemadam kebakaran yang harus langsung dapat mengatasi kejadian pada
waktu segera.
Sebab, pendekatan kebudayaan
pertama-tama berurusan dengan pengetahuan dan kesadaran-kesadaran moral-etis
pada masyarakat yang terdiri dari individu-individu. Dengan demikian, untuk mengatasi
masalah ini, kira-kira berkisar pada dua hal: 1.
Pendidikan politik, dan 2.
Penguatan peran insitusi-institusi
yang berhubungan dengan penyelenggaraan politik
elektroral.
Pendidikan politik adalah wacana yang
selalu muncul dalam setiap perbincangan kaitan dengan harapan politik yang demokratis.
Tapi yang saya maksudkan di sini adalah semacam adanya suatu moral atau
etika politik bersama yang dapat memberi edukasi bagi setiap orang yang
terlibat dalam Pilkada untuk mengupayakan suatu hasil yang benar-benar
demokratis.
Misalnya bagaimana kita merumuskan
suatu gagasan yang sederhana secara bahasa tapi substansial secara makna dan
dapat memberi efek secara intelektual dan moral bagi banyak orang. Pokok
pikiran ini menjadi doktrin politik publik untuk kesadaran bagi publik secara kolektif. Intinya adalah bagaimana kita mengedukasi warga agar ketika
menentukkan pilihan lebih mengutamakan kepentingan-kepentingan bersama sehingga
hak suaranya memiliki harga untuk demokrasi. Atau, bagaimana
doktrin politik publik itu dapat menggerakan orang untuk secara bebas atau
independen/merdeka menentukan pilihannya. Sebab hak suara itu adalah harga diri
melampaui harga rupiah.
Tapi, tentu kesadaran moral dan etis
itu perlu dibarengi oleh pengawasan berbasis hukum, terutama untuk
masalah relasi kuasa. Pengawasan partisipatif masyarakat
demi Pilkada yang berkualitas saya kira adalah strategi yang dapat diandalkan.
Teknologi digital sangat membantu sekali. Perlu diseriusi pemanfaatan teknologi
dalam melibatkan masyarakat untuk pengawasan.
Setiap warga dapat
ikut mengawasi, tapi untuk menghindari agar laporan atau informasi itu bukan hoax atau black campaign atau juga karena sentimen, maka pada satu pihak
teknologi mempermudah, tapi pada pihak lain mekanisme dan syarat keterlibatan
perlu dirumuskan sedemikian rupa tanpa bermaksud membatasi agar prosesnya dapat
dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya,
Pilkada yang berkualitas adalah suatu yang proses perjuangan politik pula.
Lembaga-lembaga penyelengara, warga pemilih dan elemen-elemen masyarakat yang
terkait mesti disatukan dalam gerakan politik. Pendekatan kebudayaan untuk hal
ini, seperti yang sudah disinggung di atas, terutama adalah melalui pendidikan
politik yang menyentuh wilayah pengetahuan intelektualitas dan kesadaran moral.(*)
*Tulisan ini sebelumnya telah disampaikan pada diskusi bersama Bawaslu Prov. Sulawesi Utara pada 6 Februari 2020 di Best Western the Lagoon Hotel, Manado.
*Tulisan ini sebelumnya telah disampaikan pada diskusi bersama Bawaslu Prov. Sulawesi Utara pada 6 Februari 2020 di Best Western the Lagoon Hotel, Manado.
_______________________
Artikel ini ditulis oleh Denni H.R. Pinontoan. Saran dan masukan silakan dikirim ke alamat email dpinontoan6@gmail.com. Pengutipan untuk penelitian atau penulisan artikel, harap mencantumkan nama 'Denni H.R. Pinontoan'. Pihak yang akan mengutip keseluruhan artikel untuk diterbitkan di media lain atau untuk kepentingan komersil lainnya, harap terlebih dahulu menghubungi penulis.
Makase banyak.
Makase banyak.
Comments
Post a Comment